Postingan

PLN Salurkan Bantuan Warga Terdampak Puting Beliung

Gambar
PORTALJABAR, KOTA BANDUNG - Peduli terhadap korban bencana angin puting beliung yang menerjang wilayah Jatinangor dan Cimanggung, PLN UP3 Sumedang memberikan bantuan untuk keperluan korban di Kawasan Industri Dwipapuri Abadi Posko Peduli Bencana Desa Mangunarga Cimanggung Sumedang Jawa Barat (Jabar), Minggu (25/2/2024). Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sumedang, Eko Hadi Pranoto mengatakan, santunan yang diberikan untuk korban bencana angin puting beliung berupa sembako, tenda, obat-obatan dan keperluan lainnya. “Pasca terjadinya bencana angin puting beliung di wilayah Jatinangor dan Cimanggung, PLN UP3 Sumedang melalui YBM kembali melakukan aksi kemanusiaan dengan memberikan bantuan untuk korban bencana,” ucap Eko. Eko juga mengimbau warga tetap waspada, mengingat, sekarang ini cuaca cenderung ekstrem bahkan, sering terjadi hujan disertai petir dan angin kencang. Menurut Eko, pihak PLN juga terus bersiaga selama 24 jam guna mengantisipasi keandalan jaringan listrik

Tersangka Korupsi Rumah Jabatan DPR Lebih dari 2 Orang

Gambar
Jakarta - KPK telah menaikkan status kasus dugaan korupsi di rumah jabatan DPR ke tingkat penyidikan. KPK menyatakan lebih dari dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut. "Lebih dari dua orang tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Senin (26/2/2024). Belum disebutkan jumlah tersangka dalam kasus ini. KPK juga belum mengungkap para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ali mengatakan korupsi itu terjadi pada proyek pengadaan di rumah jabatan DPR pada 2020. Tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di proyek tersebut. "Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas. Padahal melanggar beberapa ketentuan PBJ," jelas Ali. Rugikan Keuangan Negara Miliaran Rupiah KPK tengah mengusut kasus korupsi rumah jabatan DPR RI. Kasus itu mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara. "Iya betul, dugaan terkait pasal kerugian negara," kata Kabag Pemberitaan KPK Al